Pemerintah Kota Yogyakarta

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang

Pendaftaran pemohon

Mulai layanan IPPT dengan akun Anda.

Buat akun pemohon untuk memulai layanan. Setelah masuk, lengkapi data pemohon dan tunggu verifikasi petugas sebelum pengajuan IPPT tersedia.

01Buat akun
Gunakan email aktif yang dapat Anda akses.
02Lengkapi data pemohon
Isi identitas dan alamat dengan benar.
03Verifikasi petugas
Pengajuan tersedia setelah data dinyatakan terverifikasi.

Daftar akun pemohon

Isi data akun dengan benar untuk melanjutkan.

← Kembali ke halaman utama