Lewati ke konten utama

Pemerintah Kota Yogyakarta

Logo Pemerintah Kota Yogyakarta Portal Layanan IPPT Kota Yogyakarta

LAYANAN PERTANAHAN • KOTA YOGYAKARTA

Ajukan IPPT dengan mengetahui apa yang harus disiapkan dan apa yang terjadi berikutnya.

Portal ini membantu pemohon mengajukan Izin Perubahan Penggunaan Tanah, melengkapi dokumen, menerima arahan perbaikan, dan memantau tahapan pemeriksaan sampai keputusan.

✓ Status dapat dipantau ✓ Dokumen tersimpan dalam riwayat ✓ Pemberitahuan proses

Tentang layanan

IPPT itu apa?

Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) merupakan layanan yang berkaitan dengan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi penggunaan non-pertanian. Portal ini bukan sekadar formulir online: pemohon mendapatkan satu tempat untuk mengikuti tahapan administrasi, dokumen, pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis, risalah pertimbangan teknis, dan keputusan.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta mempunyai tugas di bidang pertanahan dan penataan ruang. Informasi kelembagaan dan layanan resmi dapat dilihat pada situs Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta.

Kunjungi situs Dinas Pertanahan dan Tata Ruang →

Panduan pengisian

Mulai dari mana? Ikuti urutan ini.

Jika baru pertama kali menggunakan sistem, tidak perlu menghafal seluruh proses. Kerjakan satu tahap sampai selesai, lalu ikuti arahan yang muncul pada permohonan.

LANGKAH 1

Buat akun

Daftar sebagai pemohon. Pastikan email dan nomor telepon aktif.

LANGKAH 2

Isi identitas

Lengkapi jenis pemohon dan data identitas.

LANGKAH 3

Buat permohonan

Isi data tanah dan rencana penggunaan tanah sesuai kondisi sebenarnya.

LANGKAH 4

Unggah dokumen

Masukkan dokumen pada jenis persyaratan yang sesuai.

LANGKAH 5

Kirim

Periksa kembali data sebelum permohonan dikirim untuk diverifikasi.

LANGKAH 6

Pantau

Ikuti status, catatan perbaikan, pemeriksaan, dan keputusan dari dashboard.

Tips: jangan mengunggah dokumen yang buram, terpotong, atau salah jenis. Bila petugas mengembalikan dokumen, baca catatan/arahan terlebih dahulu lalu gunakan fitur unggah ulang pada dokumen yang ditolak.

Alur proses

Setelah permohonan dikirim, apa yang terjadi?

01

Verifikasi dokumen

Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika perlu perbaikan, Anda mendapat catatan.

02

Pemeriksaan lapangan

Tim teknis melakukan pemeriksaan lapangan dan menyusun BAP.

03

Rekomendasi teknis

Hasil pemeriksaan menjadi dasar penyusunan rekomendasi teknis.

04

Risalah pertimbangan

Risalah pertimbangan teknis diterima sebagai bagian dari dasar proses keputusan.

05

Keputusan IPPT

Keputusan ditetapkan setelah dasar dan tahapan yang diperlukan terpenuhi.

Persiapan dokumen

Apa yang sebaiknya disiapkan?

Daftar di bawah adalah panduan awal. Dokumen yang benar-benar diperlukan dapat bergantung pada kondisi permohonan dan hasil pemeriksaan.

01

Identitas pemohon dan kontak aktif

02

Bukti hak atau dokumen penguasaan tanah

03

Data lokasi dan bidang tanah

04

Dokumen/denah/peta lokasi sesuai kebutuhan

05

Dokumen pendukung yang diminta sesuai kondisi tanah

06

Dokumen teknis atau dokumen instansi terkait bila diperlukan

Lokasi & informasi

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta

Gunakan informasi berikut sebagai rujukan lokasi. Untuk informasi kelembagaan dan publikasi terbaru, kunjungi situs resmi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Umbulharjo

Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165

Telp. 0274 515865 / 0274 515866

Ringkasannya

Layanan
Izin Perubahan Penggunaan Tanah
Wilayah
Kota Yogyakarta
Cara memulai
Daftar akun → isi permohonan → unggah dokumen
Pemantauan
Melalui dashboard akun pemohon

Mulai pengajuan

Sudah siap? Buat akun pemohon terlebih dahulu.

Setelah akun dibuat, Anda dapat masuk ke panel pemohon dan mengikuti panduan pengisian permohonan.

Daftar Akun Pemohon